Sejak dahulu umat dan bangsa-bangsa ini berbeda-beda dalam persoalan makanan dan minuman, apa yang boleh dan apa yang tidak boleh, khususnya makanan berupa binatang.
Sedangkan mengenai makanan dan minuman dari tumbuh-tumbuhan tidak banyak perselisihan dikalangan manusia. Islam tidak mengharamkan kecuali sesuatu yang telah berubah menjadi khamar(memabukkan), baik terbuat dari anggur, kurma,gandum, maupun benda-benda lain. Intinya, makanan atau minuman itu memabukkan. Demikian juga islam mengharamkan sesuatu yang menyebabkan hilangnya kesadaran dan melemahkan urat, dan segala sesuatu yang membahayakan tubuh,.
Islam Menghalalkan Yang Baik-Baik
Islam mengarahkan seruannya kepada manusia secara keseluruhan dengan mengatakan:
“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah: 168)
Allah swt, Yang Memiliki apa-apa yang ada di langit dan di bumi, telah menciptakan makanan-makanan bagi manusia dan telah memisahkan yang halal dan haram daripada makanan-makanan tersebut. Dia-lah yang telah menentukan apa yang baik dan yang buruk bagi manusia.
Kemudian Islam mengarahkan seruannya kepada kaum Mu’minin secara khusus dengan mengatakan :
“Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah. Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Baqarah:172-173)
Di dalam surat Al-Ma’idah, Al-Qur’an menyebutkan makanan yang diharamkan ini lebih terperinci. Firman-Nya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Ma’idah:3)
Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw pernah bersabda,
“Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR Muslim)
Makanan yang halal berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:
1. Tidak termasuk Najis dan Bangkai.
Allah swt telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu termasuk najis. Dalam hal ini seluruh bentuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.
“Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)
Sesuatu bagian yang dipotong dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
“Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS Al Maidah: 4)
Ada dua jenis bangkai dan darah yang dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan limpa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah.
Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
2. Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.
Yang termasuk makanan ataupun minuman yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Dan golongan minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau melalaikan adalah termasuk jenis ini. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an.
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195)
Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)
Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah dan Ahmad.).
Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR Bukhari)
3. Tidak termasuk jenis hewan buas.
Dalam sebuuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim).
Dari hadits di atas, secara tegas dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan. Yang termasuk hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya, serigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. Hewan tersebut di atas juga merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk dari jenis burung (berkuku tajam), yang menggunakan cakarnya dalam memakan mangsa, adalah hewan yang tidak halal untuk dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,
Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
4. Hewan yang berasal dari laut.
Hewan-hewan buruan yang berasal dari laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena Laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an.
“Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS Al Maidah : 96)
Dan hadits Rasulullah saw, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut) suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)
5. Hewan halal yang mati karena disembelih.
Hewan-hewan halal yang halal dimakan jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih, sehingga jika penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan disembelih maka, hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk dimakan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah : 3)
6. Hewan halal yang disembelih atas nama Allah.
Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
“Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…” (QS Al An’am : 118-119).
Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
“Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan” (QS Al An’am :121)
Segala sesuatu yang membahayakan, haram dikonsumsi
Terdapat kaidah umum yang ditetapkan oleh Islam, yaitu tidak halal bagi seorang Muslim mengkonsumsi makanan dan minuman yang dapat membinasakannya sercara cepat ataupun lambat.seperti racun dan sejenisnya atau yang dapat membahayakan dan menyakitinya. Juga tidak diperbolehkan makan dan minum secara berlebihan sehingga dapat menyebabkannya sakit.
Kesimpulan:
Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan segala jenis makanan untuk dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya sebagian orang yang mau berfikir makna perintah dan larangan Allah swt mengenai halal dan haramnya makanan untuk dikonsumsi. Dia telah menurunkan rasul-Nya, Rasulullah saw, yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang tidak kita pahami.
Dia-lah Allah, yang telah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya. Allah swt telah berfirman,
“Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS An Nahl: 114)
Akhirul Kalam, semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang shaleh yang selalu mencari keridhoan-Nya dari apa-apa yang kita kerjakan, termasuk terhadap makanan yang akan kita konsumsi. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang melampaui batas. Amiin…
Daftar Pustaka
- Dr.Yusuf qardhawi, Halal dan Haram
- www.google.com
- www.multiply.com
- Fatawa Ibnu Taimiyah.juz4.
- Dll
Dalam kerangka sistem demokrasi, seorang kepala negara adalah lembaga pelaksana (eksekutif) dari undang-undang yang dibuat oleh lembaga pembuat undang-undang (legislatif). Karena itu, indikator keberhasilan seorang kepala negara dalam sistem ini adalah sejauh mana ia mampu mengimplementasikan undang-undang tersebut dalam satu masa jabatannya. Namun, akan sulit mencari standar ideal seorang kepala negara, karena undang-undang yang diterapkan adalah produk akal manusia sesuai dengan ukuran maslahat saat itu.
Hal ini tentu saja berbeda dengan sistem Islam yang menjadikan syariat sebagai satu-satunya tolok ukur dalam menetapkan sesuatu, termasuk standar ideal seorang kepala negara.
Kepala Negara dalam Pandangan Islam
Dalam sistem Islam, seorang kepala negara adalah khalifah, imam, atau amirul mukminin. Ia adalah pemimpin umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menegakkan syariat Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Pemimpin seperti inilah yang dinyatakan oleh syariat Islam, yang mengepalai Kekhilafahan Islam, yang wajib dimana ditegakkan dan dijaga setiap saat oleh kaum Muslim.
Rasulullah saw. bersabda, sebagaimana dituturkan oleh Abu Hurairah r.a.:
«كَانَتْ بَنُوْإِسْرَائِيْلَ تَسُوْسُهُمُ اْلأَنْبِيَاءُ، كُلَّمَا هَلَكَ نَبِيٌّ خَلَفَهُ نَبِيٌّ، وَإِنَّهُ لاَ نَبِيَّ بَعْدِيْ وَسَتَكُوْنُ خُلَفَاءُ فَتَكْثُرُ. قَالُوْا :فَمَا تَأْمُرُنَا؟ قَالَ: فُوْا بِبَيْعَةِ اْلأَوَّلِ فَاْلأَوَّلِ. وَأَعْطُوْهُمْ حَقَّهُمْ، فَإِنَّ اللهَ سَائِلُهُمْ عَمَّا اسْتَرْعَاهُمْ»
“Dulu Bani Israil selalu dipimpin dan dipelihara urusannya oleh para nabi. Setiap kali seorang nabi meninggal, ia digantikan oleh nabi yang lain. Sesungguhnya tidak akan ada nabi sesudahku. Akan tetapi, nanti akan ada banyak khalifah.” Para sahabat bertanya, “Apakah yang Engkau perintahkan kepada kami?” Beliau menjawab, “Penuhilah baiat yang pertama dan yang pertama itu saja. Berikanlah kepada mereka haknya, karena Allah nanti akan menuntut pertanggungjawaban mereka atas rakyat yang diurusnya.” (HR Muslim).
Tugas kekhalifahan adalah sebuah tugas kepemimpinan yang mengemban amanat dari umat. Aspek mas’ûliyat (tanggung jawab) menjadi unsur yang paling mendasar dalam kepemimpinan. Artinya, jabatan itu adalah amanat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Wajar jika jabatan itu dapat mengantarkan seseorang pada derajat yang paling tinggi, tetapi bisa juga menjerumuskannya pada jurang kehinaan.
Berkaitan dengan amanat sebagai kepala negara ini, Amirul Mukminin Umar bin al-Khaththab pernah berkata, “Andaikan ada seekor hewan melata di wilayah Irak yang kakinya terperosok ke jalan, aku takut Allah akan meminta pertanggungjawabanku karena tidak memperbaiki jalan tersebut.”
Untuk mengemban tugas ini, syariat telah menetapkan syarat seorang kepala negara (khalifah) sebagai berikut:
Pertama, balig dan berakal, karena keduanya menjadi syarat pembebanan hukum.
Kedua, Muslim. Jabatan kepala negara (khalifah) secara mutlak tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Ini adalah suatu hal yang logis adanya. Sebab, Allah sendiri telah melarangnya sebagaimana firman-Nya:
وَلَنْ يَجْعَلَ اللهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً
Allah sekali-kali tidak akan memberikan jalan kepada orang-orang kafir untuk menguasai orang-orang Mukmin. (QS an-Nisa’ [4]: 141).
Pemerintahan atau kekuasaan adalah jalan yang paling mudah bagi seorang pejabat pemerintahan untuk memaksa rakyatnya. Oleh karena itu, kekuasaan mutlak tidak boleh diserahkan kepada kaum kafir. Jika pemimpin kaum Muslim adalah orang kafir maka kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya pun akan jauh dari nilai-nilai Islam.
Ketiga, laki-laki. Rasulullah saw., sebagaimana dituturkan Abu Bakrah, pernah bersabda:
«لَنْ يُفْلِحَ قَوْمٌ وَلَّوْ أَمْرَهُمْ إِمْرَأَةً»
Tidak akan pernah beruntung suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan (pemerintahan) mereka kepada seorang wanita. (HR al-Bukhari).
Ikhbâr (pemberitahuan) Rasulullah dengan menafikan keberuntungan bagi kaum manapun yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang wanita adalah menunjukkan larangan terhadap kepemimpinan wanita dalam jabatan pemerintahan. Sebab, pernyataan tersebut termasuk shiyâgh at-thalab (bentuk-bentuk perintah). Di samping itu, pemberitahuan tersebut merupakan pemberitahuan yang berisi celaan (adz-dzam) kepada mereka yang menyerahkan kekuasaannya kepada seorang wanita. Adanya indikasi (qarînah) penafian keberuntungan, menunjukkan bahwa celaan tersebut merupakan larangan yang pasti dan tegas. Jadi, mengangkat seorang wanita sebagai penguasa (kepala negara) adalah haram.
Keempat, adil. Adil artinya konsisten menjalankan agamanya (bertakwa dan menjaga murû‘ah). Jadi, tidak sah orang fasik diangkat menjadi seorang kepala negara atau khalifah. Adil adalah syarat yang harus dipenuhi untuk pengangkatan khalifah serta keberlangsungan akad pengangkatannya. Sebab, Allah telah mensyaratkan seorang saksi dengan syarat adil. (Lihat: QS at-Thalaq [65]: 2). Jika untuk saksi saja harus adil, apalagi untuk khalifah.
Kelima, merdeka. Seorang hamba sahaya tidak sah menjadi khalifah, karena dia adalah milik tuannya sehingga dia tidak memilki wewenang untuk mengatur, bahkan sekadar mengatur dirinya sendiri. Dengan demikian, dia tidak layak untuk mengurusi orang lain, apalagi menjadi penguasa.
Keenam, ia haruslah seorang yang mampu memikul dan menjalankan peran dan tanggung jawab seorang kepala negara (penguasa). Dengan demikian, ia haruslah seorang negarawan.
Gambaran Kepala Negara yang Ideal
Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang dicintai dan diridhai oleh rakyatnya. Demikian juga sebaliknya; ia juga mencintai dan meridhai rakyatnya. Kedua belah pihak saling membutuhkan untuk membuat sinergi bagi peningkatan ketakwaan di sisi Allah. Kondisi ini bisa terwujud ketika tidak ada perbedaan tujuan antara pemimpin dan rakyatnya. Mereka berdua sama-sama berharap dapat menjalankan seluruh sistem hukum Islam secara total. Keduanya sama-sama berlomba-lomba dalam kebajikan, bukan dalam kemungkaran. Dalam hal ini, Nabi saw. bersabda, sebagaimana dituturkan ‘Auf bin Malik al-Asyja’i:
«خِيَارُ أَئِمَتِكُمِ الَّذِيْنَ تُحِبُّوْنَهُمْ وَ يُحِبُّوْنَكُمْ وَ تُصَلُّوْنَ عَلَيْهِمْ وَ يُصَلُّوْنَ عَلَيْكُمْ وَ شِرَارُ أَئِمَتِكُمْ الَّذِيْنَ تُبْغِضُوْنَهُمْ وَ يُبْغِضُوْنَكُمْ وَ تَلْعَنُوْنَهُمْ وَ يَلْعَنُوْنَكُمْ»
Sebaik-baik pemimpin kalian ialah mereka yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian; mereka mendoakan kalian dan kalian pun mendoakan mereka. Seburuk-buruk pemimpin kalian ialah mereka yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian; kalian melaknati mereka dan mereka pun melaknati kalian. (HR Muslim).
Gambaran pemimpin yang terbaik itu saat ini jauh dari kenyataan yang ada. Hampir semua penguasa lebih mementingkan diri sendiri daripada rakyat mereka. Mereka dapat makan dan minum berkecukupan, sementara rakyatnya sedang terancam kelaparan. Mereka bermegah-megahan, sedangkan rakyat mereka dalam penderitaan, kemiskinan, dan kefakiran.
Di samping itu, seorang kepala negara tidak berada dalam bayang-bayang kekuasaan pihak lain. Artinya, tatkala khalifah tunduk patuh pada pihak lain, tidak bisa berbuat banyak untuk menolak ataupun mengatur kebijakannya sendiri, atau senantiasa diatur oleh negara lain, maka pada hakikatnya khalifah tersebut sama dengan menjadi hamba dari penguasa yang lain. Yang menyakitkan, di depan publik mereka seolah-olah membenci penjajah kafir Barat, sementara di balik itu menjadi agen untuk menguras kekayaan negeri kaum Muslim demi kepentingan sang penjajah. Jika kondisi ini terjadi, seorang kepala negara atau khalifah wajib diberhentikan.
Dengan demikian, dapat ditarik kesimpulan bahwa seorang kepala negara atau khalifah tidak boleh menjadi boneka negara lain dan menjadi operator kepentingan pihak-pihak asing. Ia tidak terpengaruh oleh atau mengekor pada negara manapun dalam mengatur, mengurusi, dan melayani masyarakat. Kepala negara atau khalifah berkuasa penuh dengan berlandaskan pada al-Quran dan Sunnah untuk mengatur dan memelihara seluruh kepentingan rakyatnya.
Daftar Rujukan
1 Al-Quran al-Karim.
2 As-Suyuthi, Imam. 2001. Târîkh al-Khulafâ’ (terjemahan), Pustaka Al-Kautsar. Jakarta, Cet. I.
3 Anonim, Buletin Dakwah Jumat Al Fath.
4 Baswir, Revrisond. “Dosa-dosa IMF,” artikel di Harian Republika, 1 Juli 2002.
5 Hasjmy, A. 1995. Sejarah Kebudayaan Islam, Bulan Bintang. Jakarta. Cet. V.
6 Mufti, Dr. Muhammad Ahmad & Dr. Sami Shalih Al-Wakil, 2002. Formalisasi Syariah Dalam Kehidupan Bernegara, Suatu Studi Analisis. Media Pustaka Ilmu. Yogyakarta
7 Zallum, Abdul Qadim. 2002. Sistem Pemerintahan Islam, Al-Izzah, Bangil., Cet. III.
Perjalanan da’wah bukanlah perjalanan yang cukup di tempuh sehari dua hari, sebulan dua bulan atau setahun dua tahun, tetapi perjalanan da’wah adalah perjalanan yang sangat panjang yang lebih panjang dari usia seorang da’i.
Perjalanan da’wah juga bukan perjalanan pesiar yang selalu dipenuhi dengan dengan kesenangan dan canda ria, tetapi perjalanan da’wah adalah perjalanan yang juga banyak ditaburi onak dan duri disamping kebahagiaan duniawi. Suatu perjalanan yang penuh dengn pengorbanan baik pengorbanan waktu, harta, tenaga, bahkan pengorbanan jiwa.
Betapapun panjang dan sulitnya perjalanan da’wah namun ini harus dilakukan oleh setiap orang yang mengaku dirinya beragama Islam karena Rasulullah telah bersabda ”Ballighu ’annii walau ayatan” yang artinya sampaikan daripadaku walau cuma satu ayat dan firman Allah WST : ”kuntum khaira ummatin ukhrijat linnaasi ta’muruuna bil ma’rufi wa tanhauna ’anil munkar.....”. disamping itu, sejarah telah memperlihatkan kepada kita bahwa awal kehancuran Bani Israil adalah karena mereka meninggalkan amar maruf nahi munkar. Bahkan, da’wah itu harus dilakukan walaupun saat kemenangan dan kekuasaan sudah berada pada pihak ummat Islam.
Ibnu Majah, al-Hakim dan lain-lainnya pernah meriwayatkan bahwa pada saat Islam menang dan terasa banyak pertolongan yang diberikan orang Anshar, secara diam-diam ada orang anshar yang mempersoalkan kemenangan itu. Harta kami telah ludes untuk perjuangan sehingga Allah mewujudkan kemuliaan ini. Kiranya kita tetap menumpuk harta, tentu kita sejahtera.
Ungkapan seperti itu dilontarkan oleh seorang Anshar tatkala melintasi suatu lembah yang subur saat pulang dari perang Yarmuk. Dia menginginkan adanya dispensasi untuk meninggalkan da’wah dan kembali memikirkan perekonomiannya yang banyak dikorbankan untuk kegiatan da’wah.
Ungkapan tersebut akhirnya sampai kepada Rasulullah dan Rasulullah terdiam karena masalah yang dikemukakan itu adalah masalah berat yang menyangkut da’wah yang harus dijawab oleh si Pemberi Risalah itu sendiri. Akhirnya turunlah firman Allah SWT, kepada Rasulullah sebagai jawaban dari pertanyaan yang diajukan.
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ.
“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik”. (QS. Al-Baqarah : 195)
Inilah suatu jawaban tuntas dari Allah SWT. Atas permintaan dispensasi tersebut. Allah bukannya memberikan dispensasi kepada para sahabat Rasullah tetapi justru memerintahkan kepada mereka untuk terus menginfakkan harta benda mereka guna kepentingan da’wah Islam. Apabila ini tidak dilakukan maka berarti mereka menjatuhkan diri mereka sendiri ke dalam kebinasaan, kembali kepada kejahiliyahan karena tidak ada lagi orang yang beramar ma’ruf nahi munkar.
Peranan Shabar
Melihat demikian panjang dan sulitnya perjalanan yang harus ditempuh maka wajar apabila dalam melakukan perjalanan ini harus dengan keshabaran.
Bila kita melihat ayat tentang shabar yang tidak kurang dari 70 ayat maka akan memperoleh gambaran yang jelas tentang shabar karena kalimat shabar tersebut dikaitkan dengan kalimat-kalimat lainnya seperti shalat, jihad, aqidah, syukur, tawakkal dan kalimat lainnya. Ini semua menunjukkan bahwa shabar memang merupakan perkara yang diperlukan dalam kehidupan manusia.
Arti dan Jenis-jenis Keshabaran
Arti shabar itu sendiri menurut bahasa adalah Alhabsu (mengekang), Alkaffu (menahan) dan Alman’u (mencegah). Adapun menurut syara’, shabar adalah menahan hawa nafsu sesuai dengan tuntutan akal dan syariat Islam.
Dari definisi tersebut jelas bahwa shabar dapat kita bagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
Pertama, Shabar di Dalam Berhadapan dengan Hawa Nafsu
Setiap manusia pasti mempunyai hawa nafsu yang cenderung mengajak kepada keburukan. Shabar dalam menghadapi hawa nafsu berarti mampu mengendalikan hawa nafsu. Orang yang mampu mengendalikan hawa nafsu maka ia telah mampu melakukan hal-hal sebagai berikut :
- Tidak condong kepada hawa nafsu
- Tidak tenggelam di dalam menerima hawa nafsu
- Melaksanakan hak-hak Allah seperti zakat, infak, dan shadaqah
- Shabar atas bencana dan musibah
Manusia jaga harus bershabar di dalam menerima bencana dan musibah, baik yang datang langsung dari Allah ta’ala maupun yang datang melalui tangan-tangan manusia. Sebagai mana Allah berfirman yang artinya:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِنَ الْخَوْفِ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِنَ الْأَمْوَالِ وَالْأَنْفُسِ وَالثَّمَرَاتِ وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. (QS. Al-Baqarah : 155)
Juga di dalam surat Al-Muzzammil ayat 10, Allah memerintahkan kita untuk tetap bershabar dari segala cemoohan orang lain Firman-Nya:
وَاصْبِرْ عَلَى مَا يَقُولُونَ وَاهْجُرْهُمْ هَجْرًا جَمِيلًا
“Dan bersabarlah terhadap apa yang mereka ucapkan dan jauhilah mereka dengan cara yang baik”.
Kedua, Shabar dalam Menaati Allah dan Rasul-Nya
Sebagai seorang yang beriman maka kita hendaknya melaksanakan segala perintah Allah dan Rasulullah-Nya. Kita tahu bahwa Al-Qur’an adalah kitab yang terakhir Allah turunkan untuk manusia yang di dalamnya terdapat banyak perintah Rasulullah yang kita jumpai dalam Assunnah. Maka setiap kita dalam melaksanakan semua itu adalah sebagai berikut:
- Menjaganya dalam arti melaksanakan segala perintah Allah dan Rasul-Nya
- Ketaatan tersebut dilandasi dengan niat yang ikhlas, tanpa rasa berat hati dan keluh kesah
- Operasionalisasi perintah tersebut harus sepenuhnya mengikuti pola yang telah digariskan dalam assunnah, jangan kita mengada-ada sesuatu yang baru atau memilih-milih perintah-perintah yang ringan-ringan saja
Ketiga, Shabar dalam Menjauhi Maksiat Kepada Allah
Kita juga dituntut untuk senantiasa menjauhi segala bentuk-bentuk kemaksiatan kepada Allah ta’ala. Segala macam kemaksiatan yang ada pada dasarnya bersumber dari penyalahgunaan harta dan seksual. Oleh karena itu, kita patut berhati-hati terhadap dua hal tersebut. Sebagaimana firman Allah yang artinya:
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى
“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan karunia Tuhan kamu adalah lebih baik dan lebih kekal”. (QS. Thaahaa: 131)
Inilah yang perlu dimiliki oleh seorang da’i untuk mencapai keberhasilan da’wahnya karena berupa cemoohan dan tertawaan yang dilontarkanoleh orang-orang yang berdosa. Firman Allah yang artinya:
إِنَّ الَّذِينَ أَجْرَمُوا كَانُوا مِنَ الَّذِينَ آَمَنُوا يَضْحَكُونَ (29) وَإِذَا مَرُّوا بِهِمْ يَتَغَامَزُونَ (30) وَإِذَا انْقَلَبُوا إِلَى أَهْلِهِمُ انْقَلَبُوا فَكِهِينَ (31) وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَؤُلَاءِ لَضَالُّونَ(32)
“Sesungguhnya orang-orang yang berdosa, adalah mereka yang menertawakan orang-orang yang beriman. Dan apabila orang-orang yang beriman lalu di hadapan mereka, mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. Dan apabila orang-orang yang berdosa itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. Dan apabila mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka itu benar-benar orang-orang yang sesat". (QS. Al-Muthaffifin: 29-32)
Seorang da’I dalam menempuh perjalanan panjang ini bisa saja dihinggapi kelelahan dan kejenuhan sehingga ia berhenti melanjutkan perjalanan bersama da’i-da’I yang lain. Atau bahkan ia mengajak berdamai dengan musuh-musuh Allah dengan mengharapkan keuntungan duniawi yang kecil.
Disamping itu, seorang da’i juga terkadang ingin bersegera melihat hasil dari da’wahnya. Apabila dilihat da’wahnya tidak membawa hasil atau hasilnya cuma sedikit (sedikit orang-orang yang mengikuti ajakannya) maka ia cepat berputus asa, sehingga ia melontarkan kata-kata kapan pertolongan Allah akan sampai. Padahal pertolongan Allah sudah hampir sampai.
Salah satu kaidah yang sangat agung dalam syari’at islam yang mulia ini, bahwasanya ALLAH SWT dan Rasulnya tidak memerintahkan suatu perbuatan kecuali di dalam perintah itu ada maslahat yang besar, begitu juga tidak melarang suatu perbuatan kecuali di dalam perbuatan itu terdapat mudharat. Satu diantaranya, ALLAH telah mengharamkan perbuatan zina, karena di dalam perbuatan zina ini terdapat banyak mudharat dan kerusakan. Allah SWT berfirman yang artinya: ”janganlah kamu mendekati zina karena sesungguhnya zina itu adalah suatu berbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (Qs. Al-isra: 32)
Di dalam ayat ini Allah melarang manusia mendekati perbuatan zina dan semua perantara yang menjerumuskan seseorang kedalam perbuatan tersebut, demikian itu karena zina merupakan perbuatan kotor dan sangat buruk pengaruhnya bagi kehidupan masyarakat. perbuatan zina bertentangan dengan akal sehat. Allah SWT berfirman yang artinya:
”perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasian kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekelompok orang-orang mukmin.”(Qs.an-Nur: 2)
Ayat ini menunjukkan hukuman yang disyari’atkan Allah bagi seseorang yang berzina dan belum menikah, ada pun jika
pelakunya sudah menikah maka hukumannya lebih berat dari yang pertama, yaitu dirajam (dilempari dengan batu sampai mati). oleh karna itu, Allah dan Rasulnya melarang dan mencegah manusia dari segala perantara yang bisa membawa seseorang kepada kebinasaan tersebut.
Diantaranya adalah:
pertama : Allah melarang hambanya untuk mengumbar pandangan dan melihat kepada sesuatu yang haram untuk dilihat, karna akan membangkitkan nafsu seseorang dan menjerumuskannya ke dalam perbuatan keji, dan sebaliknya Allah memerintahkan hambanya agar menundukan pandangan matanya. Allah SWT berfirman yang artinya :”katakanlah kepada laki-laki yang beriman: ”hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka.” (Qs.An-nur: 30)
Adapun peringatan dari Rasulullah saw tersebut dalam sabda beliau yang artinya: ” wahai ali, janganlah engkau ikutkan pandangan yang pertama dengan yang lainnya, karena sesungguhnya bagimu yang pertama, bukan yang kedua.”
Maksudnya, seseorang tidak berdosa dengan pandangan pertama yang tidak disengaja, dan akan mendapat dosa dalam pandangan yang kedua ketika sengaja melakukannya. Ini menunjukkan bahwa melihat sesuatu yang haram termasuk perantara terjadinya perbuatan zina.
Lantas, kalau pandangan yang seperti ini diharamkan, maka bagaimana dengan orang yang melihat gambar-gambar wanita seronok dalam majalah-majalah, atau bahkan film-film porno yang akan membangkitkan syahwat? Tentu perbuatan ini lebih diharamkan oleh Allah SWT. Ketahuilah, pandangan merupakan salah satu panah beracun dari panah-panah syetan.
Kedua: islam melarang kholwat, yaitu berdua-duaan antara laki-laki dengan wanita yang bukan muhrim, sebagaimana Nabi saw bersabda yang artinya: ”tidaklah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali yang ketiganya adalah syetan.”
Dan sabda beliau yang artinya: ”janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita, kecuali dia disertai dengan muhrimnya.”
Lihatlah, bagaimana Rasulullah saw menutup segala pintu yang akan membukakan seseorang kepada perbuatan zina.
akan tetapi, kita lihat banyak orang yang tidak memahami hal ini, sehingga banyak yang biasa berdua-duaan, seperti dikantor-kantor, kampus-kampus, sekolah-sekolah atau tempat rekreasi dan lainnya. Atau dikalangan para pemuda yang dikenal dengan istilah PACARAN yang menjadi suatu kebanggaan bagi mereka, sehingga muncul anggapan keliru, bahwa pemuda atau pemudi yang tidak melakukannya dikatakan kuno.
Subhanallah! Tidakkah kita takut dengan sabda Nabi saw diatas, tidakkah kita sadar bahwa ini adalah merupakan makar syetan yang ingin agar manusia menemaninya di neraka nanti?
Ketiga, islam melarang wanita-wanita memperlihatkan auratnya, karena dapat membangkitkan syahwat. Wanita-wanita yang mempertontonkan auratnya, sesungguhnya ia telah menjerumuskan dirinya dan orang lain kepada kehancuran. Bagaimana tidak?! Karena, seorang wanita membuka auratnya kemudian ia berjalan dihadapan para lelaki, tentu ini dapat membangkitkan syahwat para lelaki itu, kemudian dapat menimbulkan keinginan untuk melakukan perbuatan keji.
Kita lihat, siapakah yang lebih banyak diganggu, apakah wanita muslimah yang berpakaian yang baik dan menutup auratnya ataukah wanita yang mempertontonkan auratnya dan berpakaian yang ketat yang mensifati bentuk tubuhnya?
Jawabnya, tentulah wanita yang kedua lebih banyak diganggu, dan dialah yang menjadi penyebabnya. Oleh karena itu, Allah SWT memerintahkan kepada para wanita muslimah agar mengulurkan jilbabnya, menutup auratnya yang karenanya ia akan lebih suci. Allah SWT berfirman yang artinya:
”hai nabi, katakanlah kepada para istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu, dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” (Qs. al-Ahzab: 59)
Akan tetapi banyak para wanita yang tidak mempedulikan perintah Allah SWT ini dan lebih senang mengikuti gaya orang-orang kafir, wanita-wanita fajir (nakal) yang jauh dari petunjuk Allah. Bahkan banyak para wanita yang merasa senang dan bangga mempertontonkan auratnya. Benarlah apa yang dikatakan Rasulullah saw, pada akhir zaman nanti akan ada wanita-wanita yang berpakaian tapi pada hakikatnya telanjang. Rasulullah saw bersabda yang artinya: ”ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat, orang-orang yang membawa cambuk seperti ekor sapi yang dia gunakan untuk memukul manusia, dan para wnita yang berpakaian tetapi telanjang yang berja;an dengan berlenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka aeperti punuk onta yang miring. Mereka tidak akan masuk syorga dan tidak akan mencium baunya.”
Maksudnya, mereka memakai pakaian tipis atau pakaian ketat, dan pakaian yang menimbulkan fitnah bagi orang yang melihatnya, sehingga sekalipun mereka berpakaian tapi hakikatnya telanjang. islam adalah agama yang penuh dengan kemaslahatan, semua perintahnya pasti bermanfaat, dan semua larangannya pasti mengandung bahaya. Ketika islam memerintahkan wanita untuk berjilbab tentu karena akan menjaga kehormatan. Ketika islam melarang mengumbar aurat tentu karena banyak bahaya dan akibat buruk yang akan ditimbulkannya, diantaranya adalah tersebarnya perbuatan zina.
Oleh karena itu hendaklah seoarang muslim menjaga diri dari dosa tersebut, serta menjauhi segala sarana yang bisa membawa dirinya kepada perbuatan nista itu.
ulfi_syahar@yahoo.com
Akhirnya marilah kita berdo’a kepada Allah agar terhindar dari perbuatan yang di murkai itu, karena sesungguhnya kita tidak bisa selamat melainkan dengan pertolongan-NYA jua.
BOM SYAHID MENURUT PEMAHAMAN PARA ULAMA SALAF :
Sesuai dengan permintaan penanya, akan saya salinkan fatwa ulama salaf tentang bom bunuh diri yang tercantum dalam kitab mereka sendiri yaitu Al-Mughamarah bi an-Nafsi fi al-Qital wa Hukmuka fi al-Islam (al-Amaliyyat al-Istisyhadiyyah) edisi Indonesia Aksi Bom Syahid Dalam Pandangan Hukum Islam oleh Dr Muhammad Tha'mah Al-Qadah, hal. 50-53 terbitan Pustaka Umat, dimana penulis buku tersebut membawakan fatwa ulama Salaf hanya sebagai sisipan saja untuk kemudian dibantahnya, sebagaiaman kebiasaan orang-orang pergerakan.
Akan tetapi bagi kita (kaum muslimin), fatwa ulama Salaf adalah nasehat Islam yang lurus yang tiada melakukan dengan baik akan nasehat itu kecuali ulama Salaf-ar-Rabbani yang mana mereka telah menyampaikan nasehat dan bimbingan kepada manusia dan memperingatkan serta menunjuki mereka kepada jalannya para nabi dan rasul yang mulia yang Allah telah utus mereka sebagai penyeru dan pengajar kebaikan bagi manusia.
Adapun bermunculannya aksi-aksi teror masa kini, seperti penculikan, peledakan tempat ibadah, peledakan gedung-gedung, pembajakan pesawat, dan yang sejenis dari itu, adalah merupakan salah satu bentuk teror fisik masa kini yang tidak dicontohkan oleh generasi Salaf As-Shalih, yang mana salah satu sebab dari perbuatan tersebut adalah adanya teror-teror pemikiran di kalangan mereka, sehingga mereka berpemahaman ekstrim dan radikal tanpa mau mengikuti nasehat para ulama Rabbani.
Teror-teror pemikiran dengan berbagai jenis dan bentuknya lebih berbahaya dan lebih jelek dampaknya dari gerakan teror fisik, sebab akan menjadi fitnah bagi hati dan perusak bagi jiwa-jiwa serta sebagai pembuka pintu berbagai macam fitnah yang nampak dan yang tidak, kecuali orang yang dirahmati Allah, orang yang dibimbing untuk mendalami agama di atas manhaj Salaf yang shalih yang telah mewarisi ilmu nabi yang paling mulia Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dari Rabb-nya.
Ketahuilah, bahwa teror-teror pemikiran dengan berbagai ragam bentuknya akan terus menerus muncul silih berganti satu dan yang lainnya di bawah tipu daya ahlul ahwa' dan bid'ah serta pemikiran-pemikiran yang menyimpang dari sunnah jalan yang benar dan lurus yang diserukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan seluruh para sahabatnya.
Dan para penyesat pemikiran tersebut, tidak mencukupkan kesesatan itu hanya untuk diri mereka sendiri, bahkan mereka telah membuat rencana dan jaringan untuk menyebar luaskan teror pemikiran mereka di muka bumi dan seluruh penjurunya, dengan berbagai cara seperti ; mencetak buku-buku, membagikan brosur-brosur, dan lain sebagainya.
Perbuatan mereka yang demikian ini pada hakekatnya mengaburkan kewibawaan Islam itu sendiri, dan akan membuka jendela kehinaan bahkan pintu-pitunya yang nantinya memberi peluang kepada musuh-musuh Islam dan muslimin dari kalangan barat dan timur untuk masuk dari pintu tersebut dan mereka akan melontarkan kepada agama kita Islam yang mulia ini dengan berbagai macam julukan dan gelar, seperti Islam ekstrim, Islam keras, Islam fundamentalis, Islam teroris bahkan mereka melontarkan tuduhan secara umum kepada Islam dan kaum muslimin bahwa mereka adalah kaum teroris. Ini semua disebabkan oleh sikap dan cara yang jelek dalam mendakwahi manusia yang mana wajib menggunakan cara yang baik sesuai dengan syari'at yang shahih dan berjalan di atas manhaj para nabi dan rasul yang jelas dan gamblang. [1]
Tidak berpanjang lebar membahas teror pemikiran, dan kita kembali kepada permintaan penanya, yaitu fatwa ulama salaf tentang bom bunuh diri, maka akan saya salinkan dari buku tersebut diatas (Al-Mughamarah bi an-Nafsi fi al-Qital wa Hukmuka fi al-Islam ) sesuai dengan gaya terjemahan-nya secara utuh, dan pembaca yang budiman dipersilakan untuk menilainya secara jujur dan ilmiah.
KELOMPOK KEDUA MEREKA YANG MENOLAK.
Sebagian ulama ahli hadits kontemporer berpendapat tidak boleh mengorbankan diri sendiri (aksi bom syahid), dan mengkategorikannya pada tindakan bunuh diri. Berikut ini perkataan mereka beserta dalil-dalilnya.
[1] Syaikh Nashiruddin Al-Bani rahimahullah : Ketika ditanya tentang aksi bom syahid beliau menjawab : Saya katakan boleh dan tidak boleh.
Boleh, jika dibawah naungan pemerintah Islam, dalam jihad Islam yang berlandaskan hukum Islam.
Hendaknya seorang tentara tidak bertindak berdasarkan kehendak sendiri, akan tetapi harus berdasarkan komando dari panglimanya. Jika demikian, maka itu merupakan bunuh diri (intihar) yang dibolehkan.
Adapun seorang tentara atau bahkan rakyat sipil berangkat sendirian seperti yang lazim dilakukan sekarang, kemudian ia mengorbankan dirinya hanya demi membunuh dua, tiga atau empat orang, maka itu tidak boleh. Karena itu merupakan tindakan pribadi bukan atas perintah dari panglima perang (Amirul Jaisy).
Bahkan ketika ditanya : apakah sekarang ada tentara Islam yang berperang di jalan Allah ?
Al-Bani menjawab : Tidak, selama belum ada pemimpin maka itu tidak sah, sampai ada khalifah kemudian panglima yang memimpin berdasarkan perintah dari khalifah.
Al-Bani menambahkan, mereka yang melakukan aksi bom bunuh diri, Allah Maha mengetahui aqidah mereka, Allah Maha mengetahui ibadah mereka, mungkin saja di antara mereka ada yang tidak mendirikan shalat, atau bahkan di antara mereka ada orang komunis. [Lihat : Al-Tikrawi, Hail. al-Amaliyyat al-Istisyhadiyyah fi Mizan al-Fiqhi : 83-85]
[2] Syaikh Shalih Al-Utsaimin rahimahullah : Beliau berpendapat tidak boleh. Ketika ditanya mengenai seorang yang memasang bom di badannya kemudian meledakkan dirinya di tengah kerumunan orang kafir untuk melemahkan mereka, apakah benar jika berdalil dengan kisah seorang anak yang menyuruh raja untuk membunuhnya ?
Beliau menjawab : Orang yang memasang bom pada badannya demi untuk meledakkannya di tengah-tengah musuh Islam, sama dengan bunuh diri. Dan di akhirat akan diazab dalam neraka jahannam dengan cara yang sama secara kekal abadi. Sebagaimana hadist Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang mereka yang membunuh dirinya, ia akan disiksa dengan cara yang sama di dalam neraka jahanam.
Aneh sekali mereka yang melakukan tindakan tersebut, padahal mereka membaca firman Allah.
"Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu" [An-Nisa 29]. Kemudian ketika mereka melakukan tindakan tersebut, apakah itu menghasilkan sesuatu ? apakah bisa mengalahkan musuh ? atau bahkan menambah kejamnya musuh terhadap mereka yang meletakkan alat peledak, seperti yang kita saksikan sekarang di negara Yahudi. Kenyataannya tindakan tersebut hanya menambah kuat dan kejamnya mereka, bahkan poling (istifat) terkahir di negara Yahudi menyatakan adanya keberhasilan kaum ekstrimis kanan yang hendak menghabiskan bangsa Arab. Akan tetapi ironisnya, yang melakukan misi tersebut adalah mereka yang berjihad dengan salah dan menyangka dirinya mendekatkan diri pada Allah. Mudah-mudahan Allah mengampuni mereka. karena mereka adalah para pentakwil yang bodoh.
Adapun berdalil dengan kisah anak (Ashabul Ukhdud), kejadian tersebut berdampak pada masuk Islamnya orang-orang saat itu, bukan untuk melemahkan musuh. Yaitu ketika sang raja mengambil anak panah milik sang anak kemudian mengarahkannya pada anak tersebut dan mengatakan : "Demi Allah, Tuhan anak ini" seketika itu orang-orang menjerit dan mengatakan Tuhan yang sebenarnya adalah Tuhan anak itu. Maka terjadilah masuk Islamnya sebuah bangsa yang besar.
Kalaulah yang terjadi sekarang sama dengan yang terjadi dalam kisah tersebut, maka bolehlah berdalil dengan kisah ini. Dan Nabi-pun mengisahkan kepada kita supaya kita mengambil pelajaran darinya. Akan tetapi mereka yang meletakkan bom pada badannya untuk membunuh sepuluh atau seratus orang musuh, tindakan tersebut hanya menambah kemarahan musuh dan mereka semakin beringas.
[Ibnu Utsaimin, Majalah Al-Furqan, edisi 79, hal 18-19 Kuwait]
Fote Note.
[1] Disadur secara bebas dari sebagian pembahasan buku Terorisme Dalam Tinjauan Islam, terbitan Maktabah Salafy Press.
